Sunday, December 6, 2015

PENGERTIAN DISKRIMINASI DAN TEKNOLOGI

          Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Contoh Kasus :

JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen). 

"Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru," ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta. 

Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).

"Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia," ucap Novriantoni. 

Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun. 

Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun. 

Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi. 

Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. "Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut," katanya.

Dampak positif tekhnologi bagi kehidupan :

  1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
  2. Terjadinya industrialisasi
  3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat.
  4. Pasar yang sangat terbuka untuk produk-produk ekspor (dengan catatan produk ekspor Indonesia dapat bersaing di pasar internasional). Dengan demikian kesempatan pengusaha Indonesia sangat terbuka dalam menciptakan produk berkualitas yang dibutuhkan oleh pasar dunia.
  5. Mudah untuk mengakses modal investasi yang berasal dari luar negeri
  6. Mudah mendapatkan barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum diproduksi di Indonesia\
  7. Kegiatan pariwisata akan meningkat sehingga mampu membuka lapangan kerja dan juga menjadi ajang promosi produk-produk Indonesia
  8. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.
  9. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi.

Saturday, November 21, 2015

Kesenjangan Yang Terjadi Antara Masyarakat Desa & Kota

MASYARAKAT PEDESAAN

Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”. Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :

1.            Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2.            Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3.            Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4.            Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
-          konflik
-          kontraversi
-          kompetisi


MASYARAKAT PERKOTAAN

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :

1.            kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2.            orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
3.            Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
4.            pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
5.            kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
6.            interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
7.            pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
8.            perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN

1.            Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
2.            Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
3.            Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4.            Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
5.            Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
6.            Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
7.            Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.

Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :

a)    Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .

b)    Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya ;

c)    Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru ;

d)    Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .

Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :

1)    Menekan angka kelahiran
2)    Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota
3)    Membendung urbanisasi
4)    Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
5)    Meningkatkan fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang telah ada di sekitar kota besar
6)    Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.


Sumber : http://damaisubimawanto.wordpress.com/2010/12/10/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan/x

Sunday, November 8, 2015

Stratifikasi sosial

Definisi Stratifikasi Sosial

Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (vertikal), yakni pemisahan kedudukan anggota masyarakat ke dalam tingkat-tingkat kelas pada masyarakat.
Berikut pengertian Stratifikasi sosial menurut para ahli;
  1. Robert MZ. Lawang, Pelapisan sosial merupakan penggolongan orang –orang dalam suatu sistam sosial tertentu secara hierarki menurut dimensi kekuasaan, privelese, dan prestise.
  2. Pitirim A. Sorokin, Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata social
  3. J. Bouman, menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
  4. Soerjono Soekanto, Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.
  5. Bruce J. Cohen, Stratifikasi sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
  6. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, Stratifikasi sosial adalah sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Jadi stratifikasi sosial adalah perbedaan yang terjadi baik disengaja atau tidak dalam masyarakat secara vertikal. Stratifikasi sosial terjadi karena ada sesuatu yang dihargai dalam masyarakat, misalnya: harta, kekayaan, ilmu pengetahuan, kesalehan, keturunan dan lain sebagainya. Stratifikasi sosial akan selalu ada selama dalam masyarakat terdapat sesuatu yang dihargai. Stratifikasi sosial akan menimbulkan kelas sosial, dimana setiap anggota masyarakat akan menempati kelas sosial sesuai dengan kriteri yang mereka miliki.

Macam-Macam Stratifikasi

Stratifikasi sosial didasarkan pada status sosial yang diperoleh oleh seseorang dalam suatu kelompok masyarakat. Berdasarkan cara pemerolehannya, stratifikasi sosial dibagi menjadi dua, yaitu;
A. Diperoleh secara alami
  1. Stratifikasi berdasarkan perbedaan usia, Umumnya nggota masyarakat yang berusia lebih muda mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota masyarakat yang lebih tua.
  2. Stratifikasi sosial berdasarkan senioritas, Senioritas menyangkut usia dan jenjang pengalaman akan sesuatu hal. Asas senioritas tampak sekali dalam dunia kerja, misalnya dalam hal kenaikan pangkat atau golongan.
  3. Stratifikasi berdasarkan jenis kelamin, Perbedaan status berdasarkan jenis kelamin ini biasanya sangat dipengaruhi oleh tradisi dan ajaran mengenai harkat dan martabat pria dan wanita dalam pergaulan sehari hari
  4. Stratifikasi berdasarkan sistem kekerabatan, Pada umumnya, dalam suatu sistem kekerabatan terdapat perbedaan antara hak dan kewajiban antar anggotanya.
  5. Stratifikasi berdasarkan keanggotaan dalam kelompok tertentu, Stratifikasi ini terjadi dalam kelompok etnik dan ras tertentu yang berbeda beda hak dan kewajibannya.
B. Diperoleh melalui Serangkaian Usaha
  1. Stratifikasi sosial dalam pendidikan. Orang orang yang mampu menyelesaikan pendidikan formal sampai pada jenjang yang lebih tinggi, umumnya memperoleh hak dan kewajiban yang lebih beragam, sehingga status sosial yang diperolehnya akan lebh beragam
  2. Stratifikasi dalam bidang pekerjaan. Stratifikasi ini sangat tampak pada instansi organisasi yang dikelola secara modern, dimana terdapat kedudukan yang berbeda beda untuk pekerjaan sejenis.
  3. Stratifikasi dalam bidang ekonomi. Stratifikasi ini sangat menonjol hampir di setiap kelompok masyarakt umum dimanapun. Pembedaan kelas sosial berdasarkan pada penghasilan dan kekayaan material.
Berdasarkan sifatnya, stratifikasi sosial dibagi menjadi;
  1. Stratifikasi Sosial terbuka, Sistem stratifikasi sosial terbuka ini memberi kemungkinan kepada seseorang untuk pindah dari lapisan satu ke lapisan yang lainnya, baik ke atas maupun ke bawah sesuai dengan kecakapan, perjuangan, maupun usaha lainnya. Atau bagi mereka yang tidak beruntung akan jatuh dari lapisan atas ke lapisan di bawahnya. Pada sistem ini justru akan memberikan rangsangan yang lebih besar kepada setiap anggota masyarakat, untuk dijadikan landasan pembangunan dari sistem yang tertutup. Dengan kata lain, masyarakat dengan sistem pelapisan social yang bersifat terbuka ini akan lebih mudah melakukan gerak mobilitas sosial, baik horizontal maupun vertikal. Tentu saja sesuai dengan besarnya usaha dan pengorbanan yang dikeluarkan untuk mencapai strata tertentustratifikasi-sosial-terbuka
  2. Stratifikasi sosial tertutup, Sistem stratifikasi sosial tertutup ini membatasi atau tidak memberi kemungkinan seseorang untuk pindah dari suatu lapisan ke lapisan sosial yang lainnya, baik ke atas maupun ke bawah.Dalam sistem ini, satu-satunya jalan untuk masuk menjadi anggota dari suatu strata tertentu dalam masyarakat adalah dengan kriteria kelahiran. Dengan kata lain, anggota kelompok dalam satu strata tidak mudah untuk melakukan mobilitas atau gerak sosial yang bersifat vertikal, baik naik maupun turun. Dalam hal ini anggota kelompok hanya dapat melakukan mobilitas yang bersifat horizontal. Salah satu contoh sistem stratifikasi sosial tertutup adalah sistem kasta pada masyarakat Bali. Di Bali, seseorang yang sudah menempati kasta tertentu sangat sulit, bahkan tidak bisa pindah ke kasta yang lain. Seorang anggota kasta teratas sangat sulit untuk pindah ke kasta yang ada di bawahnya, kecuali ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut.stratifikasi-sosial-tertutup
  3. Stratifikasi Sosial Campuran, Dua sifat utama dari stratifikasi sosial telah dikemukakan di atas, yakni terbuka dan tertutup. Walaupun demikian, dalam kenyataan sehari-hari stratifikasi sosial dalam masyarakat tidak hanya selalu bersifat terbuka atau tertutup, akan tetapi juga bersifat campuran (gabungan) di antara keduanya. Dalam masyarakat terdapat unsur-unsur yang menggabungkan antara sifat yang terbuka dan tertutup. Misalnya dalam suatu kelompok mungkin dalam sistem politiknya menerapkan sistem stratifikasi sosial tertutup, namun dalam bidang-bidang atau unsur-unsur sosial lainnya seperti ekonomi, budaya, dan lain-lain menggunakan sistem stratifikasi sosial terbuka. Contohnya dalam masyarakat Bali.
* Negara yang menganut sistem stratifikasi sosial 
Negara yang  menganut sistem stratifikasi tertutup adalah India. Negara indi menganut sistem kasta, dalam sistem kasta status ditentukan oleh kelahiran dn ditentukan seumur hidup. Sistem ini telah berproses selama 3000 tahun, walaupun ada usaha-usaha untuk meniadakan pembatasan-pembatasan yang ada,  namun tidak berjalan sesuai harapan karena begitu ketatnya sistem ini di dalam kehidupan masyarakat India. Contoh penilaian berdasarlan sistem kasta yaitu: kasta brahmana (raja, pendeta), kasta satria (pegawai negeri), kasta vesia (pedagang), kasta sudra (kaum buruh), dan kasta paria (kaum diluar kasta/marginal). Sistem ini sangat tidak memungkinkan adanya mobilitasi sosial dalam masyarakat India, karena satu kedudukan kasta tidak mungkin pindah ke kasta yang lainnya. Dan dahulu di Afrika Selatan terdapat pembedaan antara golongan kulit putih dan kulit berwarna. Penugasan pekerjaan kasar kepada orang-orang yang berkulit berwarna

Sumber =
    Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Sosial Dasar Edisi Revisi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Hartomo dan Arnicun Aziz. 1993. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara.

Thursday, October 29, 2015

PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR ILMU HUKUM
Pertama kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda. Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum. Dan masih digunakan UI(Universitas Indonesia) pada tahun 1949.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.
  • A. Pengertian Pengantar
Kata pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.
  • B. Pengertian Ilmu Hukum
a. Menurut Cross
Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b. Menurut Curzon
Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
c. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
d. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
  1. Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
  2. Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
  3. Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
e. PIH adalahsuatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan
bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya, azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
f. Hukum Positif
Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang.
Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.

  • C. Peran dan Fungsi PIH
  1. Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
  2. Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  3. Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
  4. Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.
  5. Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
  • D. Cabang-cabang Ilmu Hukum
a. Menurut J. Van Apeldoorn
Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum
b. Mnurut J. B.H Bolleprond
Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.
c. Menurut Unoedhock
Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d. Menurut Imanuel Kant
Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya.
“noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”

  • E. Persamaan antara PIH dengan PHI
1. Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum.
2. Sama-sama memiliku bobot 4 sks.

  • F. Perbedaan antara PIH dengan PHI
  1. Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.
  2. Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.
  • G. Hubungan antara PIH dengan PHI
1. PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
2. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum

  • H. Penngertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Kusumaatmadja
Adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Prof. Utrecth
Adalah himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3. S.M. Amin
Adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga ketertiban tercapai.
4. M.H Tirtaanidjaya, S.H
Adalah semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut
5. Prof.J.Van Kant
Adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  • I. Unsur-unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peratuiran tingkah laku manusia.
2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.
  • J. Ciri-ciri Hukum
1. Adanya prenta-prenta atau larangan-larangan
2. Larangan dan prenta itu harus ditaati
3. Harus ada sanksi hukum yang tegas
Hubungan Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Setiap orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik. Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalammasyarakat.Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).
Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum masin-masing):
  1. Hukum dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang.
  2. Hukum dalam arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan tugasnya.
  3. Hukum dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus dan diulang-ulang.
  4. Hukum dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu dimana ada masyarakat disana ada hukum.
Ketertiban dalam masyarakat diatus dalam beberapa norma, yaitu kaidah sosial:
  1. Norma agama, sumbernya kitab suci, tujuannya supaya menjadi manusia yang beriman, sanksinya apabila dilanggar akan mendapat dosa.
  2. Norma kesusilaan, sumbernya hati nurani, tujuannya agar menjadi orang yang berbudi baik, sanksinya apabila dilanggar akan menimbulkan rasa penyesalan.
  3. Norma kesopanan, sumbernya pergaulan, tujuannya supaya dapat hidup bersama secara damai, sanksinya apabila dilanggar, maka akan dikucilkan.
  4. Norma hukum, sumbernya pemerintah, tujuannya supaya tercipta ketertiban, sanksinya bersifat tegas.
Hubungan antara norma agama dengan norma hukum:
Jika manusia mematuhi norma agama, maka angka pelanggaran bisa dikurangi, jadi masyarakat akan tertib, tertib adalah tujuan norma hukum. Dan sebaliknya, bila norma agama sudah dilanggar, maka kelak norma hukum sudah pasti akan dilanggar. Ketika norma hukum dilanggar, maka akan mendapat sanksi yang tegas, misalnya penjara. Sehingga akan ada efek jera lalu bertaubat. Karena di LP diajarkan berbagai keterampilan, salah satunya agama. Jadi, norma hukum mendukung tujuan norma agama, yaitu membuat pribadi yg religious.

  • K. Dimana Hukum Ditemukan?
Ada 2 teori:
  1. Klasik yang dipelopori oleh Tumasep, Menurut teori ini hukum ditemukan dimasyarakat yag mempunyai peradaban yang tinggi.
  2. Modern dipelopori oleh Cecero, Menurut teori ini dimana ada masyarakat disana ada hukum.
Hukum terdapat dimana saja antara lain:
  1. Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap waktu dan setiap bangsa.
  2. Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada kehidupan manusia.
  3. Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya megahasilkan bukti-bukti bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak terdapat batas modern atau batas primitif.
  4. Peran hukum dalam masyarakat
Mengenai manusia sebagai makhluk, menurut Aristoteles manusia adalah Zonpoloticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama atau bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan antara satu dengan yang lain.
  • L. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Peranan hukum ada 2 yaitu:
1. Menyelesaikan perselisihan
2. Melakukan suatu kegiatan
Fungsi hukum ada beberapa antara lain:
  1. Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, adalah petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana yang baik mana yang buruk.
  2. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin, adalah adil apabila tiap orang dibiarkan haknya.
  3. Sarana penggerak pembangunan, adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang ebih maju.
  4. Fungsi kritis, adalah daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
  • M. Mengapa Hukum Ditaati?
a. Ada beberapa macam teori:
  1. Teori theokrasi, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena menganggap bahwa hukum adalah perintah Tuhan. Daam hal ini hukum dikaitkan dengan agama. Teori ini berlaku bagi orang yang fanatik dengan agama dan tunduk kepada hukum.
  2. Teori kedaulatan rakyat (perjanjian masyarakat), Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena seolah-olah waktu awal membentuk negara ada perjanjian antara yang memerintah dengan yang diperintah.
  3. Teori kedaulatan negara, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena negara mempunyai kekuasaan yang mutlak sehingga negara bisa memaksakan kehendak kepada rakyatnya tersebut.
  4. Teori kedaulatan hukum, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena hukum itu sesuai dengan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat (hukum itu dianggap cocok). Setiap orang itu mempunyai perasaan hukum buktinya ia bisa membedakan mana yang adil mana yang tidak adil.
  5. Teori mahzab hukum alam atau kodrat alam, Menurut teori ini, hukum adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu.

Sumber : Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu Hukum” Rajagrafindo, Jakarta